Halaman:UU 13 2003.pdf/24

Halaman ini tervalidasi
  1. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  2. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL


Bagian Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 102
  1. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  2. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
  3. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 103
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
  1. serikat pekerja/serikat buruh;
  2. organisasi pengusaha;
  3. lembaga kerja sama bipartit;
  4. lembaga kerja sama tripartit;
  5. peraturan perusahaan;
  6. perjanjian kerja bersama;
  7. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
  8. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Bagian Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
  1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
  3. Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.