Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 142
|
Pasal 143
|
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:
|
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. |
Bagian Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (Lock Out)
Bagian Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (Lock Out)
Pasal 146
|