Halaman:UU 13 2011.djvu/6

Halaman ini belum diuji baca

6 a. pengembangan potensi diri; b. bantuan pangan dan sandang; c. penyediaan pelayanan perumahan; d. penyediaan pelayanan kesehatan; e. penyediaan pelayanan pendidikan; f. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; g. bantuan hukum; dan/atau h. pelayanan sosial. (2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberdayaan kelembagaan masyarakat; b. peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha; c. jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin; d. kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau e. koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Bagian Kedua Pendataan Fakir Miskin Pasal 8 (1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. (2)Dalam. . .