Halaman:UU 15 2011.djvu/54

Halaman ini belum diuji baca

54 e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi; f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan gubernur; g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan h. membantu pelaksanaan tugas tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang undangan. (3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban: a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi. (4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang undangan. Pasal 68 (1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu . . .