Halaman:UU 17 2014.pdf/10

Halaman ini tervalidasi
  1. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
  2. Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
  3. Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
  4. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
  5. Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
  6. Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda.
  7. Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Pimpinan MPR bertugas:
    1. memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
    2. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
    3. menjadi juru bicara MPR;
    4. melaksanakan putusan MPR;