Halaman:UU 17 2014.pdf/107

Halaman ini tervalidasi
  1. Apabila diperlukan, pimpinan DPR dapat meminta penjelasan kepada anggota DPR yang mengajukan pertanyaan.
  2. Pimpinan DPR meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden, pimpinan lembaga negara, atau badan hukum dan meminta agar Presiden, pimpinan lembaga negara, atau badan hukum memberikan jawaban.
  3. Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat tertutup atau terbuka.
  4. Pimpinan DPR tidak dapat mengumumkan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat tertutup.
  5. Pimpinan DPR dapat mengumumkan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat terbuka.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 219
  1. Jawaban atas pertanyaan anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Presiden, pimpinan lembaga negara, atau badan hukum dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanyaan diterima oleh Presiden, pimpinan lembaga negara, atau badan hukum.
  2. Penyampaian jawaban oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Paragraf 3
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 220
  1. Anggota DPR berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.