Halaman:UU 17 2014.pdf/111

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 9
Hak Pengawasan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 227
  1. Setiap anggota berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihan.
  2. Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPR berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, kementerian/lembaga wajib menyerahkan kepada komisi terkait bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah undang-undang tentang APBN atau undang-undang tentang APBNP ditetapkan di paripurna DPR.
  4. Jenis belanja dan kegiatan yang diserahkan ke komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh publik.
  5. Anggota DPR dapat meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut.
  6. Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menindaklanjutinya dan menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut kepada anggota DPR.


Bagian Kedua Belas
Persidangan dan Pengambilan Keputusan


Paragraf 1
Persidangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 228
  1. Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.