Halaman:UU 17 2014.pdf/112

Halaman ini telah diuji baca
  1. Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPR dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota.
  2. Tahun sidang dibagi dalam masa persidangan.
  3. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.
  4. Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 229
Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 230
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 2
Pengambilan Keputusan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 231
  1. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.