|
- pemberhentian dan penggantian pimpinan;
- jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
- pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
- pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan;
- penggantian antarwaktu anggota;
- pengambilan keputusan;
- pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
- penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
- pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
- mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
|
Paragraf 2
Kode Etik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 235
|
DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
|
Bagian Keempat Belas
Larangan dan Sanksi
Paragraf 1
Larangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 236
|
- Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
|