Halaman:UU 17 2014.pdf/114

Halaman ini telah diuji baca
  1. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
  2. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
  3. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
  4. pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan;
  5. penggantian antarwaktu anggota;
  6. pengambilan keputusan;
  7. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
  8. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
  9. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
  10. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Paragraf 2
Kode Etik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 235
DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.


Bagian Keempat Belas
Larangan dan Sanksi


Paragraf 1
Larangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 236
  1. Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
    1. pejabat negara lainnya;