Halaman:UU 17 2014.pdf/115

Halaman ini telah diuji baca
  1. hakim pada badan peradilan; atau
  2. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
  1. Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
  2. Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Paragraf 2
Sanksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 237
  1. Anggota DPR yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
  2. Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.
  3. Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.