Halaman:UU 17 2014.pdf/116

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 238
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) berupa:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan/atau
  3. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.


Bagian Kelima Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara


Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 239
  1. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri; atau
    3. diberhentikan.
  2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
    1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
    2. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
    3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    4. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;