Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 238
|
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
|
Bagian Kelima Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 239
|
- Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|