Halaman:UU 17 2014.pdf/120

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR.
  2. Dalam hal anggota DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPR yang bersangkutan diaktifkan.
  3. Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.


Bagian Keenam Belas
Penyidikan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 245
  1. Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
  2. Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
    1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;