Halaman:UU 17 2014.pdf/121

Halaman ini telah diuji baca
  1. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
  2. disangka melakukan tindak pidana khusus.


BAB IV
DPD


Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 246
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 247
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


Bagian Kedua
Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 248
  1. DPD mempunyai fungsi:
    1. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;