Halaman:UU 17 2014.pdf/124

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 250
  1. Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
  3. Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 251
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tugas DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.


Bagian Keempat
Keanggotaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 252
  1. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
  2. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.