Halaman:UU 17 2014.pdf/127

Halaman ini telah diuji baca
  1. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.


Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota


Paragraf 1
Hak Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 257
Anggota DPD berhak:
  1. bertanya;
  2. menyampaikan usul dan pendapat;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler; dan
  7. keuangan dan administratif.

Paragraf 2
Kewajiban Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 258
Anggota DPD berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;