|
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
|
Bagian Ketujuh
Alat Kelengkapan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 259
|
- Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
- pimpinan;
- Panitia Musyawarah;
- panitia kerja;
- Panitia Perancang Undang-Undang;
- Panitia Urusan Rumah Tangga;
- Badan Kehormatan; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
|