Halaman:UU 17 2014.pdf/128

Halaman ini telah diuji baca
  1. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
  2. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  3. menaati tata tertib dan kode etik;
  4. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  5. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  6. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.


Bagian Ketujuh
Alat Kelengkapan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 259
  1. Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
    1. pimpinan;
    2. Panitia Musyawarah;
    3. panitia kerja;
    4. Panitia Perancang Undang-Undang;
    5. Panitia Urusan Rumah Tangga;
    6. Badan Kehormatan; dan
    7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.