Halaman:UU 17 2014.pdf/130

Halaman ini telah diuji baca
  1. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;
  2. mewakili DPD di pengadilan;
  3. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan
  5. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 2
Panitia Musyawarah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 262
Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 263
  1. Panitia Musyawarah bertugas menetapkan jadwal dan acara persidangan.
  2. Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD dapat menetapkan jadwal dan acara tersebut.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Musyawarah diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.