Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 266
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia kerja diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 4 Panitia Perancang Undang-Undang
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 267
Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir masa keanggotaan DPD.
Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 268
Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:
merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPD;
membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang
secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;