Halaman:UU 17 2014.pdf/132

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 266
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia kerja diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 4
Panitia Perancang Undang-Undang
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 267
  1. Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
  2. Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir masa keanggotaan DPD.
  3. Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 268
  1. Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:
    1. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPD;
    2. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
    3. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
    4. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;