Halaman:UU 17 2014.pdf/133

Halaman ini telah diuji baca
  1. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja;
  2. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang; dan
  3. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 269
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Perancang Undang-Undang diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 5
Badan Kehormatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 270
  1. Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 271
  1. Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
    1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258;