Halaman:UU 17 2014.pdf/134

Halaman ini telah diuji baca
  1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
  2. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
  4. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  1. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DPD.
  2. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
  3. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 272
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan wewenang dan tugas Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 6
Panitia Urusan Rumah Tangga
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 273
  1. Panitia Urusan Rumah Tangga dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.