Halaman:UU 17 2014.pdf/145

Halaman ini telah diuji baca
  1. Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan tentang:
    1. pengucapan sumpah/janji;
    2. pemilihan dan penetapan pimpinan;
    3. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
    4. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
    5. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
    6. penggantian antarwaktu anggota;
    7. pembentukan, susunan, wewenang dan tugas alat kelengkapan;
    8. pengambilan keputusan;
    9. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
    10. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
    11. pengaturan protokoler;
    12. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
    13. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Paragraf 2
Kode Etik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 301
DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD.