|
- Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan tentang:
- pengucapan sumpah/janji;
- pemilihan dan penetapan pimpinan;
- pemberhentian dan penggantian pimpinan;
- jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
- pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
- penggantian antarwaktu anggota;
- pembentukan, susunan, wewenang dan tugas alat kelengkapan;
- pengambilan keputusan;
- pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
- penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
- pengaturan protokoler;
- pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
- mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
|
Paragraf 2
Kode Etik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 301
|
DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD.
|