Halaman:UU 17 2014.pdf/146

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua Belas
Larangan dan Sanksi


Paragraf 1
Larangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 302
  1. Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai:
    1. pejabat negara lainnya;
    2. hakim pada badan peradilan; atau
    3. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
  2. Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPD serta hak sebagai anggota DPD.
  3. Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Paragraf 2
Sanksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 303
  1. Anggota DPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
  2. Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD.
  3. Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD.