Halaman:UU 17 2014.pdf/15

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
  1. Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.
  2. Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lama 60 (enam puluh) Hari.
  3. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya;
  2. fraksi dan kelompok anggota MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
  3. membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.
  2. Fraksi dan kelompok anggota MPR menyampaikan pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia ad hoc.