Halaman:UU 17 2014.pdf/152

Halaman ini telah diuji baca
  1. Anggota DPD yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.


BAB V
DPRD PROVINSI


Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 314
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 315
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.


Bagian Kedua
Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 316
  1. DPRD provinsi mempunyai fungsi:
    1. legislasi;
    2. anggaran; dan
    3. pengawasan.
  2. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.