Bagian Ketiga
Wewenang dan Tugas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 317
|
- DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
- membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|