Halaman:UU 17 2014.pdf/154

Halaman ini telah diuji baca
  1. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.


Bagian Keempat
Keanggotaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 318
  1. Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang.
  2. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
  3. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
  4. Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 319
  1. Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
  2. Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.