Paragraf 2
Kewajiban Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 324
|
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
|
Bagian Ketujuh
Fraksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 325
|
- Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi.
|