Halaman:UU 17 2014.pdf/159

Halaman ini telah diuji baca
  1. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi.
  2. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.
  3. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
  4. Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
  5. Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan.
  6. Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
  7. Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu) fraksi.
  8. Fraksi mempunyai sekretariat.
  9. Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.


Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan DPRD Provinsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 326
  1. Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
    1. pimpinan;
    2. Badan Musyawarah;
    3. komisi;