Halaman:UU 17 2014.pdf/160

Halaman ini telah diuji baca
  1. Badan Legislasi Daerah;
  2. Badan Anggaran;
  3. Badan Kehormatan; dan
  4. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
  1. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 327
  1. Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
    1. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;
    2. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
    3. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
  2. Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.
  3. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.
  4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.