Halaman:UU 17 2014.pdf/162

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD provinsi ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD provinsi.
  2. Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
  3. Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 329
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:
  1. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
  2. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.


Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi


Paragraf 1
Hak Interpelasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 330
  1. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
    1. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;