Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 334
|
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 335
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
|
Paragraf 3
Hak Menyatakan Pendapat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 336
|
- Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
- paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
- paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
- Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
- Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
|