Halaman:UU 17 2014.pdf/167

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Hak Protokoler
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 339
  1. Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak protokoler.
  2. Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.

Paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 340
  1. Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak keuangan dan administratif.
  2. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
  3. Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, pimpinan dan anggota DPRD provinsi berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
  4. Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan pemerintah.


Bagian Kesebelas
Persidangan dan Pengambilan Keputusan


Paragraf 1
Persidangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 341
  1. Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD provinsi dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota.
  2. Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.