|
- penggantian antarwaktu anggota;
- pembuatan pengambilan keputusan;
- pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi;
- penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
- pengaturan protokoler; dan
- pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
|
Paragraf 2
Kode Etik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 349
|
DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi.
|
Bagian Ketiga Belas
Larangan dan Sanksi
Paragraf 1
Larangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 350
|
- Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
- hakim pada badan peradilan; atau
- pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
|