Halaman:UU 17 2014.pdf/172

Halaman ini telah diuji baca
  1. Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi.
  2. Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Paragraf 2
Sanksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 351
  1. Anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
  2. Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
  3. Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 352
  1. Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis; dan/atau
    3. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.