Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 353
Pasal 353
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 354
Pasal 354
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan. |
Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 355
Pasal 355
|