Halaman:UU 17 2014.pdf/173

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 353
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 354
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.


Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara


Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 355
  1. Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri; atau
    3. diberhentikan.
  2. Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
    1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
    2. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi;