Halaman:UU 17 2014.pdf/180

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 365
  1. DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
    1. legislasi;
    2. anggaran; dan
    3. pengawasan.
  2. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.


Bagian Ketiga
Wewenang dan tugas

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 366
  1. DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
    1. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
    2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
    3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    5. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;