Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 365
DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
legislasi;
anggaran; dan
pengawasan.
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.
Bagian Ketiga Wewenang dan tugas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 366
DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;