Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 372
|
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
- mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
|
Paragraf 2
Kewajiban Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 373
|
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
|