Halaman:UU 17 2014.pdf/185

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota


Paragraf 1
Hak Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 372
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
  1. mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. protokoler; dan
  9. keuangan dan administratif.

Paragraf 2
Kewajiban Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 373
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;