Halaman:UU 17 2014.pdf/186

Halaman ini telah diuji baca
  1. menaati tata tertib dan kode etik;
  2. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  3. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  4. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  5. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


Bagian Ketujuh
Fraksi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 374
  1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD kabupaten/kota.
  2. Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi.
  3. Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota.
  4. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
  5. Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.