Halaman:UU 17 2014.pdf/187

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dibentuk fraksi gabungan.
  2. Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
  3. Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu) fraksi.
  4. Fraksi mempunyai sekretariat.
  5. Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.


Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 375
  1. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
    1. pimpinan;
    2. Badan Musyawarah;
    3. komisi;
    4. Badan Legislasi Daerah;
    5. Badan Anggaran;
    6. Badan Kehormatan; dan
    7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
  2. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.