Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 396
Pasal 396
Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 397
Pasal 397
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. |
Bagian Kedua Belas
Tata Tertib dan Kode Etik
Bagian Kedua Belas
Tata Tertib dan Kode Etik
Paragraf 1
Tata Tertib
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 398
Pasal 398
|