|
- Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
- Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang:
- pengucapan sumpah/janji;
- penetapan pimpinan;
- pemberhentian dan penggantian pimpinan;
- jenis dan penyelenggaraan rapat;
- pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
- pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan;
- penggantian antarwaktu anggota;
- pembuatan pengambilan keputusan;
- pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
- pengaturan protokoler; dan
- pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
|
Paragraf 2
Kode Etik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 399
|
DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota.
|