|
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- menjadi anggota partai politik lain.
|