Halaman:UU 17 2014.pdf/211

Halaman ini tervalidasi


Bagian Kedua
Sistem Pendukung DPRD Provinsi


Paragraf 1
Sekretariat

Pasal 418
  1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD provinsi, dibentuk sekretariat DPRD provinsi yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD provinsi yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi.
  3. Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai sekretariat DPRD provinsi berasal dari pegawai negeri sipil.

Paragraf 2
Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 419
  1. Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPRD provinsi, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.
  2. Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.
  3. Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD provinsi yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD provinsi.