Halaman:UU 17 2014.pdf/218

Halaman ini telah diuji baca
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pengusulan 2 (dua) calon wakil presiden kepada MPR merupakan prakarsa Presiden. Dua calon wakil presiden tersebut berasal dari 1 (satu) partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon tersebut dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas MPR perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran MPR" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.