|
Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Pengusulan 2 (dua) calon wakil presiden kepada MPR merupakan prakarsa Presiden. Dua calon wakil presiden tersebut berasal dari 1 (satu) partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon tersebut dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Huruf f
- Cukup jelas.
Pasal 5
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Ayat (1)
- Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas MPR perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran MPR" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.
|