Halaman:UU 17 2014.pdf/219

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota MPR.

Pasal 10

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan" adalah dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas MPR.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.