|
Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Huruf g
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, suku, agama, dan ras.
- Huruf f
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
|