Halaman:UU 17 2014.pdf/220

Halaman ini telah diuji baca
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, suku, agama, dan ras.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.