|
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Pasal 49
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Cukup jelas.
Pasal 51
- Cukup jelas.
Pasal 52
- Cukup jelas.
|