Halaman:UU 17 2014.pdf/229

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan ini harus mencerminkan unsur anggota DPR dan anggota DPD.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.