Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
UU 17 2014.pdf/229
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan ini harus mencerminkan unsur anggota DPR dan anggota DPD.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.