|
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Cukup jelas.
Pasal 69
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan, antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
Pasal 70
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Cukup jelas.
Pasal 72
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Cukup jelas.
|