Halaman:UU 17 2014.pdf/231

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 75
Ayat (1)
Memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran dimaksudkan agar tersedia anggaran yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas DPR sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.

Pasal 76

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penuh waktu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.