|
Pasal 75
- Ayat (1)
- Memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran dimaksudkan agar tersedia anggaran yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas DPR sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.
Pasal 76
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penuh waktu.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
|